Bakamla Sorong, sebagai unit pengawasan dan keamanan laut yang beroperasi di wilayah perairan Sorong, Papua Barat, menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pengawasan laut dan penegakan hukum di wilayah Indonesia. Berikut adalah beberapa regulasi yang mendasari operasional Bakamla Sorong:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur segala aspek terkait pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan atas keselamatan, keamanan, dan keteraturan pelayaran di perairan Indonesia, yang menjadi tanggung jawab Bakamla Sorong. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini memberi dasar hukum bagi Bakamla Sorong dalam menjaga keamanan laut, serta melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di perairan Sorong untuk mencegah pencemaran, kerusakan, dan perusakan ekosistem laut. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
Peraturan ini mendefinisikan tugas dan wewenang Bakamla sebagai lembaga yang bertugas mengawasi keamanan laut Indonesia, termasuk di wilayah Papua Barat. Dalam regulasi ini, dijelaskan peran Bakamla dalam melakukan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum di laut. - Peraturan Kepala Bakamla Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Keamanan Laut
Regulasi ini mengatur pedoman teknis dalam pelaksanaan pengawasan laut, seperti penggunaan teknologi pemantauan, prosedur patroli, serta penanganan situasi darurat dan kejahatan laut. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan aktivitas perikanan, khususnya untuk mencegah illegal fishing dan kegiatan ilegal lainnya di perairan Indonesia, yang juga menjadi perhatian utama Bakamla Sorong. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Undang-Undang ini mengatur pengelolaan sumber daya alam di zona ekonomi eksklusif Indonesia, termasuk pengawasan terhadap potensi pencurian sumber daya laut yang menjadi bagian dari tugas Bakamla Sorong. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk terlibat dalam pengawasan aktivitas perikanan di laut, serta penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing yang merugikan negara.
Melalui regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Sorong melaksanakan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan laut, serta berkontribusi pada perlindungan ekosistem laut dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Regulasi ini juga memastikan koordinasi yang efektif antara Bakamla dan instansi terkait lainnya dalam menjaga wilayah perairan Sorong.