Perjalanan Peraturan Hukum Laut di Indonesia: Dari Masa ke Masa


Perjalanan Peraturan Hukum Laut di Indonesia: Dari Masa ke Masa

Hukum laut merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia. Perjalanan peraturan hukum laut di Indonesia telah melalui berbagai tahapan yang menarik untuk dikaji. Dari masa ke masa, peraturan hukum laut di Indonesia terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat maritim.

Sejak kemerdekaan Indonesia, peraturan hukum laut telah menjadi fokus utama pemerintah untuk melindungi sumber daya alam di laut Indonesia. Salah satu tokoh penting yang berperan dalam pembentukan peraturan hukum laut di Indonesia adalah Prof. Dr. Hasyim Djalal. Beliau menyatakan bahwa “hukum laut adalah fondasi utama dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia di lautan.”

Dalam perjalanannya, peraturan hukum laut di Indonesia mengalami berbagai revisi dan penyempurnaan. Hal ini tidak lepas dari tuntutan zaman dan perkembangan teknologi maritim. Menurut Prof. Dr. Hasjim Djalal, “peraturan hukum laut perlu terus disesuaikan dengan perkembangan zaman agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal terhadap sumber daya alam di laut Indonesia.”

Salah satu momen penting dalam perjalanan peraturan hukum laut di Indonesia adalah penandatanganan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) pada tahun 1982. UNCLOS menjadi payung hukum internasional yang mengatur berbagai aspek hukum laut, termasuk hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan sumber daya alam di laut.

Dalam konteks Indonesia, peraturan hukum laut juga turut memperhatikan kepentingan masyarakat maritim. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun Indonesia sebagai negara maritim. Prof. Dr. Hasyim Djalal menekankan bahwa “masyarakat maritim harus menjadi bagian yang aktif dalam proses pembentukan peraturan hukum laut di Indonesia.”

Dengan demikian, perjalanan peraturan hukum laut di Indonesia dari masa ke masa menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara di laut. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat maritim, dan para ahli hukum laut untuk terus memperkuat peraturan hukum laut guna menjaga sumber daya alam di laut Indonesia.